Selain itu, dalam amar putusan hakim tidak ada perintah agar terdakwa ditahan.
Atas putusan tersebut, menurut dia, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Menurut dia, ada waktu selama 3 hari bagi jaksa maupun terdakwa untuk melakukan upaya hukum lanjutan.
Baca Juga: Pemilu 2024 Makin Dekat, Presiden Jokowi Sebut Berulang Kali Diajak Kampanye oleh Kaesang Pangarep
Sebelumnya, calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana pemilu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu Purworejo.
Abdullah disangka melakukan kampanye melalui video di media sosial dengan melibatkan anak di bawah umur.***