Caleg Partai NasDem di Purworejo Dihukum 3 Bulan Penjara, Imbas Video Kampanye yang Libatkan Anak Dibawah Umur

- 29 Januari 2024, 17:23 WIB
Caleg Partai NasDem di Purworeo Dihukum 3 Bulan Penjara
Caleg Partai NasDem di Purworeo Dihukum 3 Bulan Penjara /Pixabay

ZONABANTEN.com – Seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Purworejo, Jawa Tengah dijatuhi hukuman 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Senin, 29 Januari 2024.

PN Purworejo menjatuhi hukuman tersebut kepada Caleg DPRD Kabupaten Purworejo, Muhammad Abdullah dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo Issandi Hakim mengatakan, putusan majelis hakim yang diketuai Agus Supriyono tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama 6 bulan penjara.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024: Tembus Medan yang Sulit, Pemkab Teluk Wondama Sewa Helikopter Guna Distribusikan Logistik

Issandi Hakim juga menjelaskan, selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp6 juta yang jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Issandi.

Politikus Partai NasDem tersebut terbukti telah melakukan kampanye dengan melibatkan anak di bawah umur.

Kampanye itu dilakukan oleh terdakwa dengan menyebarkan video melalui media sosial.

Baca Juga: Pemilu 2024 Kian Dekat, Warga Bisa Tertibkan APK Secara Langsung Pada Masa Tenang

Dalam amar putusan hakim, lanjut dia, tidak ada perintah untuk mencoret nama terdakwa dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Purworejo.

Selain itu, dalam amar putusan hakim tidak ada perintah agar terdakwa ditahan.

Atas putusan tersebut, menurut dia, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Menurut dia, ada waktu selama 3 hari bagi jaksa maupun terdakwa untuk melakukan upaya hukum lanjutan.

Baca Juga: Pemilu 2024 Makin Dekat, Presiden Jokowi Sebut Berulang Kali Diajak Kampanye oleh Kaesang Pangarep

Sebelumnya, calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana pemilu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu Purworejo.

Abdullah disangka melakukan kampanye melalui video di media sosial dengan melibatkan anak di bawah umur.***

Editor: Rahman Wahid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah