ZONABANTEN.com – Seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Purworejo, Jawa Tengah dijatuhi hukuman 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Senin, 29 Januari 2024.
PN Purworejo menjatuhi hukuman tersebut kepada Caleg DPRD Kabupaten Purworejo, Muhammad Abdullah dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo Issandi Hakim mengatakan, putusan majelis hakim yang diketuai Agus Supriyono tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama 6 bulan penjara.
Issandi Hakim juga menjelaskan, selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp6 juta yang jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Issandi.
Politikus Partai NasDem tersebut terbukti telah melakukan kampanye dengan melibatkan anak di bawah umur.
Kampanye itu dilakukan oleh terdakwa dengan menyebarkan video melalui media sosial.
Baca Juga: Pemilu 2024 Kian Dekat, Warga Bisa Tertibkan APK Secara Langsung Pada Masa Tenang
Dalam amar putusan hakim, lanjut dia, tidak ada perintah untuk mencoret nama terdakwa dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Purworejo.