Jimly menyatakan bahwa pihaknya tidak mengalami kesulitan dalam membuktikan dugaan pelanggaran tersebut. Jimly juga mengungkapkan bahwa keputusan MKMK akan memiliki dampak signifikan terhadap proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.
Ia mengajak semua pihak untuk memperhatikan dengan seksama isi dari putusan yang akan diumumkan nantinya.
"Nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu (putusan MKMK) ada pengaruhnya terhadap putusan MK sehingga berpengaruh pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden," ungkap Jimly.
Menurut Jimly, MKMK setidaknya menemukan 11 persoalan yang dilaporkan. Pertama, soal hakim yang tidak mengundurkan diri dari perkara yang ada hubungan keluarga di dalamnya.
Kedua, ia melanjutkan bahwa hakim konstitusi juga dilaporkan karena memberikan pernyataan di ruang publik yang terkait dengan substansi materi kasus yang sedang disidangkan.
Ketiga, hakim mengungkapkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait dengan substansi materi perkara yang sedang diperiksa dengan menyampaikan keluhan internal. Keempat, menyoroti bahwa hakim konstitusi diduga melanggar kode etik dengan membicarakan masalah internal kepada pihak luar, yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap MK.
Baca Juga: Profil Saldi Isra, Wakil Ketua MK yang Sebut Putusan MK: Peristiwa yang Aneh dan Luar Biasa
Kelima, terkait dengan dugaan pelanggaran prosedur registrasi yang diduga dilakukan atas instruksi Ketua MK Anwar Usman. Keenam, laporan soal pembentukan MKMK yang dianggap lambat, padahal sudah diperintahkan oleh undang-undang.
Ketujuh, laporan soal mekanisme pengambilan keputusan yang dinilai kacau. Kedelapan, dianggap dijadikan alat politik praktis. Kesembilan, dilaporkan karena permasalahan internal dinilai bocor dan diketahui oleh pihak luar.