Sepuluh, hakim konstitusi diduga melakukan kebohongan terkait dengan ketidakhadirannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023. Sebelas, persoalan pembiaran memutus perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga hakim.
Lebih lanjut, Jimly berharap keputusan MKMK dapat menyediakan solusi terbaik bagi demokrasi di Indonesia. Ia juga menegaskan bahwa keputusan MKMK merupakan langkah terbaik untuk mencapai penyelesaian yang adil dan berkeadilan.***