- Jika peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari satu dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil. Hal ini dikarenakan satu persyaratan saja tidak valid, maka hasilnya tetap akan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
- Jika pelamar tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan selain dari sistem tidak akan diterima.
Semoga informasi mengenai prosedur dan kriteria pengajuan sanggahan pada seleksi administrasi CPNS 2023 bermanfaat.
Semoga sukses dan lulus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bermartabat dan kompeten.***