Wajib Tahu! Ini Perbedaan CPNS dan PPPK, Simak Penjelasannya Sebelum Mendaftar

- 16 September 2023, 11:37 WIB
Perbedaan CPNS dan PPPK yang wajib diketahui
Perbedaan CPNS dan PPPK yang wajib diketahui /@cretivox/Instagram

ZONABANTEN.com - Pemerintah telah resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran Callon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 pada 17 September mendatang. Namun, apa perbedaan antara CPNS dan PPPK? Pada artikel ini Tim Zona Banten akan membahas mengenai perbedaan CPNS dan PPPK. Kalian harus pastikan mengetahui perbedaan CPNS dan PPPK ini sebelum melakukan pendaftaran.

Berikut adalah perbedaan CPNS dan PPPK yang wajib diketahui oleh pendaftar.

Adapun CPNS sendiri merupakan singkatan dari Calon Pegawai Negeri Sipil, sedangkan PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Meskipun keduanya adalah pegawai pemerintah, mereka memiliki perbedaan yang signifikan. Mulai dari proses rekrutmen, status kerja, dan hak serta kewajiban.

Baca Juga: Mudah! Ini Cara Cek Formasi CPNS 2023 di SSCASN BKN dan Link Instansinya

Mengutip akun TikTok @ristianjanuari, CPNS sendiri merupakan pegawai ASN yang diangkat menjadi pegawai tetap dan memiliki nomer induk pegawai secara nasional.

Sedangkan PPPK, merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai kontrak dengan perjanjian kerja tertentu sesuai kebutuhan instansi pemerintahan dan ketentuan perundang-undangan.

Perbedaan selanjutnya yakni CPNS dan PPPK yakni pada jenjang karir. CPNS memiliki jenjang karis berupa pangkat dan golongan sehingga bisa mengisi jabatan fungsional dan struktural secara bersamaan.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: TikTok @ristianjanuari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x