Bersiap! Masa Sanggah CPNS 2023 Akan Dimulai Hari Ini, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 19 Oktober 2023, 09:05 WIB
Cara mengajukan sanggahan pada seleksi CPNS 2023
Cara mengajukan sanggahan pada seleksi CPNS 2023 /BKN

ZONABANTEN.com - Proses pengajuan keberatan atau masa sanggah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 akan dimulai hari ini, Kamis, 19 Oktober 2023 sampai dengan Sabtu, 21 Oktober 2023. Peserta pendaftar CPNS 2023 yang tidak lolos proses verifikasi seleksi administrasi dan merasa bahwa keputusan tersebut tidak tepat, diizinkan untuk mengajukan keberatan. Mereka diberi kesempatan satu kali untuk mengajukan sanggahan melalui situs web resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) https://sscasn.bkn.go.id/.

Tujuan dari masa sanggah ini adalah untuk mengecek kembali dan memperbaiki apabila ada kesalahan dalam proses verifikasi seleksi administrasi dari instansi terkait.

Ketentuan terkait pengajuan keberatan, tahap seleksi berikutnya, dan aspek lain terkait seleksi CPNS 2023 sudah diatur secara rinci dalam Buku Panduan Pendaftaran CPNS Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 versi 01.

Cara Mengajukan Sanggahan

Berdasarkan buku panduan pendaftaran CPNS 2023, berikut cara untuk mengajukan sanggahan:

1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.

Baca Juga: Sudah Tanggal 20 September Pendaftaran CPNS Belum Dibuka? Jangan Panik, Ternyata Ini Penyebabnya

3. Pelamar yang dinyatakan “Tidak Memenuhi Syarat (TMS)” dapat memilih fitur “Ajukan Sanggah” pada halaman resume.

4. Kemudian akan muncul formulir sanggah yang berisi informasi persyaratan yang belum terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar, dan kolom alasan sanggah.

5. Pelamar dapat memberikan alasan sanggah berdasarkan hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.

6. Pada bagian bawah halaman form sanggah, terdapat informasi batas waktu pengiriman keberatan yang dapat diajukan oleh pelamar.

7. Jika pelamar yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer.

8. Kemudian pilih tombol “Akhiri Proses Sanggah”.

9. Jika terdapat kolom alasan keberatan yang kosong dan pelamar memilih “Akhiri Proses Sanggah”, akan tampil peringatan bahwa “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah”.

10. Setelah mengisikan keberatan, sistem akan menampilkan peringatan “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Perbedaan Swafoto dan Pas Foto, Pendaftar CPNS dan PPPK Harap Perhatikan Sebelum Mendaftar

11. Jika sudah yakin pelamar dapat memilih tombol iya, namun jika pelamar ragu bisa pilih tidak.

12. Setelah memilih tombol iya akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah telah berhasil.

Syarat dan Ketentuan Pengajuan Sanggahan

Walaupun semua peserta berhak untuk melakukan satu kali sanggahan pada CPNS 2023 ini, namun tidak semua peserta yang memenuhi syarat untuk melakukannya.

Terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh peserta sebelum mereka mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi CPNS 2023.

Berikut adalah persyaratan yang perlu diperhatikan:

- Sanggahan diajukan untuk peserta yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

- Pelamar tidak disarankan untuk menggunakan fitur sanggah jika sudah menyadari kesalahannya karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Perbedaan CPNS dan PPPK, Simak Penjelasannya Sebelum Mendaftar

- Sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar

- Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

- Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya.

- Apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.

- Jika peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari satu dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil. Hal ini dikarenakan satu persyaratan saja tidak valid, maka hasilnya tetap akan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

- Jika pelamar tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan selain dari sistem tidak akan diterima.

Semoga informasi mengenai prosedur dan kriteria pengajuan sanggahan pada seleksi administrasi CPNS 2023 bermanfaat.

Semoga sukses dan lulus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bermartabat dan kompeten.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS Sistem Seleksi Calon Aparatur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x