Wajib Tahu! Ini Perbedaan Swafoto dan Pas Foto, Pendaftar CPNS dan PPPK Harap Perhatikan Sebelum Mendaftar

- 22 September 2023, 10:08 WIB
Perbedaan foto formal dan swafoto pada pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Perbedaan foto formal dan swafoto pada pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 /@skillacademy/TikTok

ZONABANTEN.com - Bagi para calon pendaftar CPNS dan PPPK, harus mengetahui jika swafoto dan pas foto merupakan dua hal yang berbeda. Dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, calon pelamar harus mengunggah dokumen berupa swafoto dan pas foto. Namun, mungkin banyak yang belum paham mengenai perbedaan swafoto dan pas foto pada pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 ini.

Untuk itu, Tim Zona Banten akan merangkum beberapa perbedaan mengenai swafoto dan pas foto dalam pendaftaran CPNS dan PPPK.

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah proses penting bagi individu yang ingin bergabung dengan sektor pelayanan publik di Indonesia. 

Salah satu langkah awal dalam proses ini adalah pengunggahan foto diri, yang dapat memengaruhi kelancaran proses seleksi.

Berikut adalah artikel yang akan membahas mengenai perbedaan swafoto dan pas foto secara rinci yang dipergunakan untuk pendaftaran CASN 2023.

Banyak orang yang menganggap jika swafoto dan pas foto merupakan hal yang sama. Kenyataannya, keduanya merupakan dua hal berbeda, yang memiliki ketentuannya sendiri-sendiri.

Swafoto

Swafoto adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada foto diri yang diambil oleh calon pendaftar dengan menggunakan perangkat kamera, ponsel, atau kamera digital lainnya. 

Swafoto dalam CPNS dan PPPK 2023 diunggah pada saat pendaftaran akun SSCASN.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: TikTok @skillacademy


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x