Bersiap! Masa Sanggah CPNS 2023 Akan Dimulai Hari Ini, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 19 Oktober 2023, 09:05 WIB
Cara mengajukan sanggahan pada seleksi CPNS 2023
Cara mengajukan sanggahan pada seleksi CPNS 2023 /BKN

4. Kemudian akan muncul formulir sanggah yang berisi informasi persyaratan yang belum terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar, dan kolom alasan sanggah.

5. Pelamar dapat memberikan alasan sanggah berdasarkan hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.

6. Pada bagian bawah halaman form sanggah, terdapat informasi batas waktu pengiriman keberatan yang dapat diajukan oleh pelamar.

7. Jika pelamar yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer.

8. Kemudian pilih tombol “Akhiri Proses Sanggah”.

9. Jika terdapat kolom alasan keberatan yang kosong dan pelamar memilih “Akhiri Proses Sanggah”, akan tampil peringatan bahwa “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah”.

10. Setelah mengisikan keberatan, sistem akan menampilkan peringatan “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Perbedaan Swafoto dan Pas Foto, Pendaftar CPNS dan PPPK Harap Perhatikan Sebelum Mendaftar

11. Jika sudah yakin pelamar dapat memilih tombol iya, namun jika pelamar ragu bisa pilih tidak.

12. Setelah memilih tombol iya akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah telah berhasil.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS Sistem Seleksi Calon Aparatur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x