Syarat dan Ketentuan Pengajuan Sanggahan
Walaupun semua peserta berhak untuk melakukan satu kali sanggahan pada CPNS 2023 ini, namun tidak semua peserta yang memenuhi syarat untuk melakukannya.
Terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh peserta sebelum mereka mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi CPNS 2023.
Berikut adalah persyaratan yang perlu diperhatikan:
- Sanggahan diajukan untuk peserta yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
- Pelamar tidak disarankan untuk menggunakan fitur sanggah jika sudah menyadari kesalahannya karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Perbedaan CPNS dan PPPK, Simak Penjelasannya Sebelum Mendaftar
- Sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar
- Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
- Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya.
- Apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.