ZONABANTEN.com - Proses pengajuan keberatan atau masa sanggah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 akan dimulai hari ini, Kamis, 19 Oktober 2023 sampai dengan Sabtu, 21 Oktober 2023. Peserta pendaftar CPNS 2023 yang tidak lolos proses verifikasi seleksi administrasi dan merasa bahwa keputusan tersebut tidak tepat, diizinkan untuk mengajukan keberatan. Mereka diberi kesempatan satu kali untuk mengajukan sanggahan melalui situs web resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) https://sscasn.bkn.go.id/.
Tujuan dari masa sanggah ini adalah untuk mengecek kembali dan memperbaiki apabila ada kesalahan dalam proses verifikasi seleksi administrasi dari instansi terkait.
Ketentuan terkait pengajuan keberatan, tahap seleksi berikutnya, dan aspek lain terkait seleksi CPNS 2023 sudah diatur secara rinci dalam Buku Panduan Pendaftaran CPNS Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 versi 01.
Cara Mengajukan Sanggahan
Berdasarkan buku panduan pendaftaran CPNS 2023, berikut cara untuk mengajukan sanggahan:
1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
Baca Juga: Sudah Tanggal 20 September Pendaftaran CPNS Belum Dibuka? Jangan Panik, Ternyata Ini Penyebabnya
3. Pelamar yang dinyatakan “Tidak Memenuhi Syarat (TMS)” dapat memilih fitur “Ajukan Sanggah” pada halaman resume.