Dini keluar dari lift lebih awal sambil memainkan ponselnya, kemudian duduk di pintu sebelah kiri mobil bernomor polisi B 1744 PW berwarna abu-abu metalik milik Ronald.
Korban kemudian duduk bersandar pada pintu sebelah kiri mobil, di mana saat itu Ronald memasuki mobil di bangku kemudi.
“Selanjutnya, mobil dijalankan oleh saksi GR dan parkir belok ke kanan, sedangkan posisi korban berada di sebelah kiri terduduk, sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret 5 meter kurang lebih,” jelas Pasma.
Dini lalu dibawa ke rumah sakit untuk ditangani, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Ronald ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.***