2. Pengendara yang masih di bawah umur dan tidak memiliki SIM. Berdasarkan aturan dalam Pasal 281, sanksinya berupa denda paling banyak Rp1 juta.
3. Berboncengan lebih dari satu orang bagi pengguna kendaraan roda dua. Berdasarkan aturan dalam Pasal 292, sanksinya berupa denda paling banyak Rp250.000.
4. Tidak menggunakkan helm SNI yang tertuang dalam Pasal 291, sanksinya berupa denda paling banyak Rp250.000.
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol yang tertuang dalam Pasal 293 UU LLAJ, sanksinya berupa denda paling banyak Rp750.000.
Baca Juga: Didampingi Al Muktabar, Tamu KTT ASEAN 2023 Disambut Tarian Khas Banten
6. Melawan arus lalu lintas dalam Pasal 287, sanksinya berupa denda Rp500.000.
7. Melebihi kecepatan maksimal dalam Pasal 287 ayat (8), sanksinya berupa denda paling banyak Rp500.000.
Demikian tujuh jenis pelanggaran yang menjadi sasaran operasi zebra kali ini. Lengkapi surat-surat berkendara dan tetap patuhi peraturan dalam berkendara. ***