Operasi Zebra Serentak Dimulai Hari Ini, Berikut 7 Pelanggaran yang Jadi Sasaran

- 4 September 2023, 14:05 WIB
Operasi Zebra dimulai tanggal 4 September hingga 17 September 2023
Operasi Zebra dimulai tanggal 4 September hingga 17 September 2023 /ntmc_polri

ZONABANTEN.com – Operasi zebra serentak digelar mulai hari ini, 4 September 2023 hingga 17 September 2023. Hal ini disampaikan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara RI (Korlantas Porli) pada 3 September 2023 melalui Instagram.

“Korlantas Porli akan menyelenggarakan operasi zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023,” katanya.

Operasi zebra 2023 ini diselenggarakan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju pemilu damai 2024.

Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat untuk mencatat tanggal penyelenggaraan operasi zebra dan melengkapi surat-surat berkendara.

“Jangan lupa catat tanggalnya dan lengkapi surat-surat berkendara,” tulis pemilik akun Instagram resmi @ntmc_polri pada 3 September 2023.

Bagi para pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat, wajib memiliki surat-surat berkendara dan wajib dibawa saat berkendara. Adapun surat-surat berkendara yang dimaksud adalah Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: BPOM Serang Menyita Puluhan Ribu Butir Obat Keras, Ada Hexymer dan Tramadol

Berikut tujuh pelanggaran yang menjadi incaran dalam operasi zebra kali ini beserta sanksinya:

1. Pengendara yang menggunakkan handphone saat mengemudi. Berdasarkan aturan dalam Pasal 283 UULLAJ, sanksinya berupa denda paling banyak Rp750.000.

2. Pengendara yang masih di bawah umur dan tidak memiliki SIM. Berdasarkan aturan dalam Pasal 281, sanksinya berupa denda paling banyak Rp1 juta.

3. Berboncengan lebih dari satu orang bagi pengguna kendaraan roda dua. Berdasarkan aturan dalam Pasal 292, sanksinya berupa denda paling banyak Rp250.000.

4. Tidak menggunakkan helm SNI yang tertuang dalam Pasal 291, sanksinya berupa denda paling banyak Rp250.000.

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol yang tertuang dalam Pasal 293 UU LLAJ, sanksinya berupa denda paling banyak Rp750.000.

Baca Juga: Didampingi Al Muktabar, Tamu KTT ASEAN 2023 Disambut Tarian Khas Banten

6. Melawan arus lalu lintas dalam Pasal 287, sanksinya berupa denda Rp500.000.

7. Melebihi kecepatan maksimal dalam Pasal 287 ayat (8), sanksinya berupa denda paling banyak Rp500.000.

Demikian tujuh jenis pelanggaran yang menjadi sasaran operasi zebra kali ini. Lengkapi surat-surat berkendara dan tetap patuhi peraturan dalam berkendara. ***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Pikiran Rakyat NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah