Ada syaratnya, Inilah 6 Syarat yang Wajib Dipenuhi untuk Mendapatkan BLT Rp600 Ribu

- 27 Agustus 2020, 16:45 WIB
Menaker Ida Fauziyah meninjau proyek pembangunan terowongan bawah tanah Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB), Senin 27 Juli 2020. (Foto : Kemnaker.go.id)
Menaker Ida Fauziyah meninjau proyek pembangunan terowongan bawah tanah Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB), Senin 27 Juli 2020. (Foto : Kemnaker.go.id) /

ZONABANTEN.com - BLT (bantuan langsung tunai) adalah program bantuan pemerintah berjenis pemberian uang tunai atau beragam bantuan lainnya, baik bersyarat (conditional cash transfer) maupun tak bersyarat (unconditional cash transfer) untuk masyarakat miskin.

Sampai saat ini pemerintah masih menunda pencairan bantuan langsung tunai Rp 600.00 untuk pekerja lantaran hingga kini masih banyak data yang belum tetap.

Baca Juga: Sebaran Kasus Baru Corona di 34 Provinsi, Hari Ini Kamis 27 Agustus 2020

Program subsidi upah/gaji merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020. Subsidi ini merupakan program pelengkap bagi program-program mitigasi dampak pandemi Covid-19 yang ada sebelumnya.

"Pekerja formal yang terdampak Covid-19 itu tidak sedikit, Banyak sekali mereka yang juga menerima program dari pemerintah (Kemensos, Kemendes PDTT). Data menunjukkan pekerja formal yang masih eksis juga membutuhkan bantuan pemerintah. Mereka juga terdampak Covid dan butuh bantuan pemerintah," kata Menaker Ibu Ida Fauziah.

Baca Juga: Bukan HOAX, di Kota Palembang Dana Subsidi Pekerja dari Pemerintah telah Cair

Didalam akun Instagram @kemnaker di jelaskan 6 syarat penerima BLT 600 ribu sebagai berikut

1.WNI yang di bukukan dengan NIK

2.Pekerja/Buruh penerima gaji/upah

3.Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

4.Kepesertaan sampai dengan bulan juni 2020

5.Peserta aktif program jamsos ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang di hitung berdasarkan upah di bawah Lima Juta Rupiah, sesuia upah yang dilaporkan kepada BPJS ketenagakerjaan

6.Memiliki rekening yang aktif

***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah