- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Selain itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa PNS guru akan mendapatkan kenaikan jumlah nominal Gaji 13 di Tahun 2023 ini.
Adapun pengumuman mengenai Gaji 13 tersebut ditujukan Sri Mulyani untuk PNS Guru daerah yang tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) daerah atau TPP.
Oleh karenanya, PNS guru akan mendapatkan tambahan Gaji 13 berupa 50 persen (lima puluh persen) Tunjangan Kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sri Mulyani menyebutkan bahwa anggaran total untuk Gaji 13 PNS guru yang bakal dicairkan di Tahun 2023 ini mencapai Rp 2,1 Triliun.
Selain itu, PNS guru yang telah tersertifikasi juga mendapat tambahan 50 persen Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tansil sebagai THR atau sering juga disebut Gaji 14.
Sri Mulyani mengatakan bahwa akan mengerahkan seluruh pemerintah daerah agar tetap bisa membayarkan Gaji 13 dan THR dalam bentuk transfer tambahan.
Dengan cairnya Gaji 13 dan THR ini diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui daya beli masyarakat.
Lantas, kapankah jadwal pencairan Gaji 13 kepada PNS guru?