Dikutip Zona Banten dari PP Nomor 15 Tahun 2023 dijelaskan bahwa Gaji 13 akan diberikan kepada PNS, TNI, POLRI, dan pensiunan PNS paling cepat pekan pertama bulan Juni 2023 mendatang.
Selain itu, berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, juga disebutkan bahwa ada dua kategori PNS guru yang tidak akan mendapatkan Gaji 13 pada Juni 2023 nanti:
1. Sedang ditugaskan di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***