ZONABANTEN.com – Kabar mengejutkan datang dari pemerintah, karena dikabarkan tidak semua PNS, TNI, dan POLRI bakal mendapatkan Gaji 13. Lantas, benarkah alasan tidak semua anggota PNS, TNI, dan POLRI bisa mendapatkan Gaji 13 karena terhalang Peraturan Pemerintah terkait beberapa kategori? Simak informasinya berikut.
Seperti yang diketahui, Gaji 13 diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk tanda terima kasih kepada para PNS, TNI, dan POLRI yang telah bekerja sepenuh hati melayani negara dan masyarakat dengan baik.
Pemberian Gaji 13 kepada PNS, TNI, dan POLRI ini merupakan realisasi program sesuai Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
Adapun komponen Gaji 13 yang diberikan bersumber dari:
Baca Juga: Menkeu Sampaikan THR dan Gaji Ke-13, Sri Mulyani: Ini Kira-Kira April Sudah Mulai Dicairkan
- Gaji pokok;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan;