Menkeu Sampaikan THR dan Gaji Ke-13, Sri Mulyani: Ini Kira-Kira April Sudah Mulai Dicairkan

- 30 Maret 2023, 11:15 WIB
Menkeu Sri Mulyani menyampaikan bahwa THR dan gaji ke-13, sudah mulai dicairkan sekitar bulan April
Menkeu Sri Mulyani menyampaikan bahwa THR dan gaji ke-13, sudah mulai dicairkan sekitar bulan April /GJKN Kemenkeu/

ZONABANTEN.com - Menkeu Sri Mulyani menyampaikan bahwa THR dan gaji ke-13, sudah mulai dicairkan sekitar bulan April. Pada Rabu, 29 Maret 2023 Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan terkait THR dan gaji ke-13 yang telah disahkan melaui Peraturan Pemerintah. Pemberian THR dan gaji ke-13 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/23.

Keluarnya kebijakan PP tersebut setelah melalui pertimbangan terkait banyak hal, diantaranya terkait konsdis pandemik yang membaik dan pemulihan ekonomi domestik.

Sri Mulyani juga menyampaikan, bahwa komponen THR 2023 ini terdiri dari pembayaran gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang berhak didapatkan oleh setiap Aparatur Negara.

Tunjanga-tunjangan tersebut diantaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan juga 50 persen tunjangan kinerja perbulunnya diperuntukan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca Juga: 5 Aturan Pembayaran THR 2023 yang Harus Diketahui, Perusahaan yang Tak Bayar THR Kena Sanksi

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada tahun ini Menkeu mengambil kebijakan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 ini diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja.

Dalam merealisasikan hal ini, pemerintah pusat akan mentrasfer kepada pemerintah daerah dengan perkiraan total biaya yang disalurkan mencapai Rp2,1 triliun.

Dalam keterangannya, Sri Mulyani menyampaikan pencairan THR dan gaji ke-13 itu akan dicarikan mulai H-10 dari Hari Raya Idul Fitri.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Kemenkeu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x