ZONABANTEN.com – Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani, mengumumkan bahwa PNS guru bakal mendapatkan kenaikan nominal untuk Gaji 13. Lantas, kapankah jadwal pencairan Gaji 13 untuk PNS guru dan benarkah besaran nominal mengalami peningkatan sebesar 50 persen Tunjangan Kinerja (Tukin)? Simak informasi lengkapnya berikut.
Seperti yang diketahui, Gaji 13 diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk tanda terima kasih kepada para PNS yang telah bekerja sepenuh hati melayani negara dan masyarakat dengan baik, tak terkecuali PNS guru.
Pemberian Gaji 13 kepada PNS guru ini merupakan realisasi program sesuai Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
Adapun komponen Gaji 13 yang diberikan bersumber dari:
- Gaji pokok;
- Tunjangan keluarga;
Baca Juga: WAJIB DISIMAK! PNS, TNI, dan POLRI Bisa Batal Memperoleh Gaji 13, Bila Tergolong dalam Kategori Ini
- Tunjangan pangan, dan;