Jawa Timur: Pandaan – Malang, Probolinggo – Lumajang, Madiun – Caruban – Jombang, Banyuwangi – Jember
Bali: Denpasar – Gilimanuk
Aturan pembatasan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi angkutan barang yang mengangkut BBM, Hantaran Uang, Hewan Ternak, Pupuk, Sepeda motor arus mudik dan balik dan kebutuhan pokok (sembako0 dengan syarat berikut ini.
1) Dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.
2) Surat muatan berisi keterangan Jenis barang, tujuan, nama dan alamat pemilik barang.
3) Ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Demikian informasi aturan pembatasan operasional kendaraan barang pada arus mudik dan balik Lebaran 2023.***