ZONABANTEN.com – Dirjen Penyelanggara Haji dan Umrah, Hilman Latief mengungkapkan bahwa Biaya Haji Reguler dapat mulai dilunaskan mulai tanggal 11 April 2023. Hal itu disampaikan oleh Hilman Latief setelah terbitnya Keputusan Menteri Agama No.352 Tahun 2023.
“Menag sudah menerbitkan KMA Bipih Reguler. Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengenai masa pelunasan biaya haji reguler.
“Jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU,” ucapnya menambahkan.
Baca Juga: Indonesia Resmi Miliki 38 Provinsi, Berikut Daftar Seluruh Provinsi yang Harus Kamu Tahu
Hal-hal yang diatur pada Keputusan Menteri Agama No.352 Tahun 2023 adalah Bipih Jemaah Haji Reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Di dalamnya juga diatur tentang masa pelunasan dan besaran Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat.
Berikut link daftar calon jemaah haji yang berhak lunas Bipih: