ZONABANTEN.com – Jelang arus mudik dan balik Lebaran 2023, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan pembatasan operasional angkutan barang.
Aturan pembatasan operasional angkutan barang ini merupakan keputusan bersama Direktorat Jenderal Perhubungan, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI dan Direktorat Jenderal Bina Marga.
Berikut ini adalah informasi angkutan barang yang dibatasi operasionalnya pada arus mudik dan balik Lebaran 2023.
Baca Juga: Wajib Dicoba, Berikut 10 Menu Makanan Diet untuk Berpuasa yang Bersumber dari Al-Qur'an
Angkutan Barang yang Dibatasi saat arus mudik dan balik Lebaran 2023
Mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14 ribu kilogram.
Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
Mobil barang dengan kereta tempelan (trailer).