Hati-hati! Minta THR Secara Paksa Bisa Kena Pidana, Lho!

- 8 April 2023, 05:04 WIB
Hukum pidana bagi orang yang memaksa minta THR
Hukum pidana bagi orang yang memaksa minta THR /Mufid Majnun/Unsplash

1. Industri rumah tangga sebesar 300 ribu rupiah

2. Warung dimintai sebesar 150 ribu rupiah

3. Pemilik kontrakan sebesar 200 ribu rupiah

Baca Juga: Menkeu Sampaikan THR dan Gaji Ke-13, Sri Mulyani: Ini Kira-Kira April Sudah Mulai Dicairkan

4. Rumah tangga sebesar 60 ribu rupiah

Kabarnya, uang tersebut diberikan kepada pengurus RT, petugas kebersihan, petugas keamanan, Zakat Amal dan Sedekah (ZIS) kelurahan, dan anggota Darwis.

Unsur pemaksaan tersebut masuk ke dalam Undang-Undang Pasal 335 ayat (1) butir 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto uu No. 73 Tahun 1958 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pasal tersebut akan berlaku apabila beralasan menurut hukum.

Adapun bunyi pasal tersebut sebagaimana berikut, “Diancam Dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1. Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakan ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain,”

Bagaimana menurut Anda? Jangan sampai Anda yang melakukan, ya!***

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: ANTARA mkri.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x