Hati-hati! Minta THR Secara Paksa Bisa Kena Pidana, Lho!

- 8 April 2023, 05:04 WIB
Hukum pidana bagi orang yang memaksa minta THR
Hukum pidana bagi orang yang memaksa minta THR /Mufid Majnun/Unsplash

ZONABANTEN.com – Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan, selaku Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara mengimbau masyarakat agar tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) secara memaksa. Sebagaimana ia mengatakan, bahwa hal tersebut dapat dikenai pidana. “Kalau memintanya dengan memaksa, ada pidananya,” ucap Gidion pada Kamis, 6 April 2023.

Namun, apabila seseorang memberikan THR tanpa unsur paksaan, maka akan terhindar dari unsur pidana.

Gideon mengingatkan agar masyarakat berani melaporkan apabila ditemukan kasus pemaksaan pemberian THR.

Untuk saat ini, Gidion mengatakan bahwa ia belum menemukan kasus seperti yang dimaksud.

Baca Juga: THR 2023 Wajib Dibayar Penuh, 5 Aturan Berikut Harus Ditaati Perusahaan

Sebelumnya, beredar sebuah foto surat edaran terkait permintaan THR dari pengurus RT 6/16 Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Surat edaran tersebut berisi nominal yang harus diberikan oleh pihak-pihak yang telah disebutkan.

Dalam surat edaran tersebut, RT mencatat nominal yang berbeda-beda sebagaimana berikut:

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: ANTARA mkri.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x