5 Aturan Pembayaran THR 2023 yang Harus Diketahui, Perusahaan yang Tak Bayar THR Kena Sanksi

- 29 Maret 2023, 15:54 WIB
Berikut lima aturan pembayaran THR 2023 yang harus diketahui.
Berikut lima aturan pembayaran THR 2023 yang harus diketahui. /Robert Lens/pexels.com

ZONABANTEN.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan surat edaran mengenai  pembayaran THR 2023 bagi perusahaan.

Dalam surat edaran tersebut, Kemnaker menegaskan bahwa THR 2023 harus dibayarkan secara penuh.

Terdapat beberapa aturan mengenai pembayaran THR 2023 yang wajib dipatuhi oleh perusahaan. Aturan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut.

1. Pembayaran maksimal H-7 lebaran

Kemnaker telah mengimbau kepada para pelaku usaha untuk memberikan THR kepada pekerjanya setidaknya sepekan sebelum lebaran. Tujuannya agar pekerja tersebut dapat memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.

Baca Juga: THR 2023 Wajib Dibayarkan secara Penuh, Paling Lambat H-7 Lebaran

2. THR tidak boleh dicicil

Pemberian THR tahun 2023 akan memiliki sistem yang berbeda dengan sebelumnya. Apabila pada saat pandemi pembayaran THR boleh dicicil, untuk THR 2023 pembayarannya harus diberikan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

3. Besaran THR

THR yang dibayarkan adalah sebesar 1 bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan atau lebih. Bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka pemberian THR akan mengikuti perhitungan proporsional.

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x