Kemnaker Terbitkan Surat Edaran THR Keagamaan 2023, Begini Isinya

- 29 Maret 2023, 12:22 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) merilis surat edaran tentang THR bagi buruh atau pekerja di perusahaan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) merilis surat edaran tentang THR bagi buruh atau pekerja di perusahaan. /setkab.go.id

ZONABANTEN.com – Kementerian Ketenagakerjaan melalui menterinya, Ida Fauziyah, baru saja menerbitkan surat edaran (SE) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi buruh atau pekerja di perusahaan.

Ida Fauziyah mengatakan bahwa pemberian THR wajib dibayarkan secara penuh tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” ujarnya dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Selasa, 28 Maret 2023.

Ida menjelaskan, setidaknya THR keagamaan wajib diberikan kepada buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara continue.

Baik yang berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), atau buruh harian lepas yang sudah memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Teaser Lagu Piala Dunia U-20 Indonesia 2023 Resmi Dihapus dari Website FIFA, Reza Oktavian Kecewa

Besaran THR yang diberikan kepada buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara continue atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.

Sementara itu, buruh yang telah bekerja selama 1 bulan terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan hanya diberikan secara proporsional.

Dalam SE yang sudah dibuat, tertuang ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi buruh dengan satuan hasil. Perhitungan upah 1 bulan itu didasarkan pada upah rata-rata selama 12 bulan terakhir sebelum tiba hari raya keagamaan.

Ida menggaris bawahi bahwa THR dan hak-hak buruh lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh permenaker 5/2023. Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah upah terakhir sebelum dilakukan penyesuaian upah.

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x