THR 2023 Wajib Dibayar Penuh, 5 Aturan Berikut Harus Ditaati Perusahaan

- 30 Maret 2023, 16:12 WIB
Kemnaker merilis surat edaran tentang pembayaran THR 2023 yang harus dipatuhi perusahaan.
Kemnaker merilis surat edaran tentang pembayaran THR 2023 yang harus dipatuhi perusahaan. /Robert Lens/pexels.com
ZONABANTEN.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan surat edaran mengenai pembayaran THR 2023 bagi perusahaan.
 
Dalam surat edaran tersebut, Kemnaker menegaskan bahwa THR 2023 harus dibayarkan secara penuh. Terdapat beberapa aturan mengenai pembayaran THR 2023 yang wajib dipatuhi oleh perusahaan.
 
Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 wajib dibayar secara penuh. Pembayaran THR tahun 2023 ini telah diatur dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia. Kemnaker akan memberlakukan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya. 
 
Terdapat beberapa aturan yang membahas pembayaran THR 2023 oleh perusahaan kepada pekerjanya. Setiap perusahaan atau pihak yang wajib memberikan THR harus memperhatikan aturan tersebut.
 
 
Peraturan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2023
 

1. Pembayaran Maksimal H-7 Lebaran

Kemnaker telah mengimbau para pelaku usaha untuk memberikan THR kepada pekerjanya setidaknya sepekan sebelum lebaran. Tujuannya agar pekerja tersebut dapat memenuhi kebutuhannya menjelang hari raya.

2. THR Tidak Boleh Dicicil

Pemberian THR tahun 2023 akan memiliki sistem berbeda dengan sebelumnya. Apabila pada saat pandemi pembayaran THR boleh dicicil, untuk THR 2023 pembayarannya harus secara penuh dan tidak boleh dicicil.

3. Besaran THR

THR yang dibayarkan adalah sebesar 1 bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan atau lebih. Bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka pemberian THR akan mengikuti perhitungan proporsional.

"Misalnya seseorang pekerja upahnya Rp4 juta per bulan dan baru kerja enam bulan, maka pekerja tersebut berhak mendapatkan THR dengan perhitungan enam dibagi 12 dengan setengahnya lalu dikali Rp4 juta. Dari perhitungan tersebut, maka kira-kira si pekerja dapat THR Rp2 juta" ujar Menaker.

Baca Juga: Menkeu Indonesia Bertemu dengan Menkeu Thailand, Hal Ini yang Dibahas

4. THR Dapat Diberikan Lebih Besar dari Ketentuan Pemerintah

Kemnaker telah memberikan izin bagi perusahaan untuk memberikan THR lebih tinggi dari atura sesuai dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x