THR 2023 Wajib Dibayarkan secara Penuh, Paling Lambat H-7 Lebaran

- 29 Maret 2023, 15:22 WIB
Kemnaker merilis surat edaran yang menyebut bahwa THR 2023 harus dibayar paling lambat H-7 lebaran.
Kemnaker merilis surat edaran yang menyebut bahwa THR 2023 harus dibayar paling lambat H-7 lebaran. /Robert Lens/pexels.com

ZONABANTEN.com - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 ditentukan agar dibayarkan penuh oleh perusahaan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan wacananya mengenai hal ini. Kemnaker juga menjelaskan bahwa pembayaran THR tidak boleh dicicil. THR harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Aturan mengenai pembayaran THR 2023 telah diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Surat Edaran Menteri Keenagakerjaan M/HH.0200/III/2023. Surat edaran tersebut berisi tentang pelaksanaan pemberi Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2023 bagi pekerja dan buruh di perusahaan.

Besaran THR yang diberikan akan berbeda pada masing-masing pegawai, tergantung pada lama masa kerja pegawai.

Baca Juga: Ketum PSSI akan Bertemu FIFA untuk Bahas Piala Dunia U-20, Erick: Saya Harap Ada Doa dari Masyarakat

Untuk masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, pemberian THR ditentukan sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan untuk pekerja atau buruh dengan masa bekerja 1 bulan lebih tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

Perhitungan THR yaitu masa kerja (hitungan bulan) dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan 1 bulan upah.

"THR ini juga harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulang, THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya harap perusahaan agar taat terhadap aturan ini" ujar Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Indonesia.

Baca Juga: Raden Ayu Lasminingrat, Tokoh Perempuan Cerdas dan Pendiri Sekolah Kautamaan Puteri Muncul di Google Doodle

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x