Catat! Jadwal dan Syarat Perpanjangan SIM di Jakarta hingga Bandung Hari Ini

- 31 Maret 2023, 08:43 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /ANTARA./

ZONABANTEN.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu identitas penting yang harus dimiliki oleh setiap pengemudi. SIM juga memiliki batas waktu tertentu, yakni lima tahun, dan harus diperbaharui jika sudah sampai batas waktu yang telah ditentukan.

Bagi warga Jakarta dan sekitarnya, perlu diketahui bahwa Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan SIM pada hari ini, Jumat, 31 Maret 2023. Dilansir dari website Korlantas Polri, Polda membeberkan titik lokasi di beberapa wilayah.

Area DKI Jakarta

Untuk area Jakarta Timur, Anda bisa mendatangi Grand Mall Cakung. Di Jakarta Barat, masyarakat yang ingin memperpanjang masa SIM bisa mengunjungi Citraland Mall dan LTC Glodok. Perlu diingat juga bahwa pelayanan SIM ini dimulai dari pukul 8.00 hingga 14.00 WIB.

Bagi Anda yang berada di wilayah Jakarta Selatan, silahkan datang ke Kampus Trilogi Kalibata. Sementara untuk Anda yang tinggal di Jakarta Pusat, Anda bisa mengunjungi Kantor Pos Lapangan Banteng untuk memperpanjang masa aktif SIM.

Baca Juga: Wanita ini Jadi DPO Polda Banten, Begini Ciri-Cirinya

Area Bogor dan Bandung

Selain di wilayah DKI Jakarta, pelayanan SIM ini juga dibuka di area Bogor. Jika masa aktif SIM Anda mulai habis, silahkan datang ke Polsek Tamansari atau Mako Polresta Bogor. Namun, berbeda dengan DKI Jakarta, untuk pelayanan SIM di area Bogor akan dibuka dari jam 9.00 hingga 12.00 WIB.

Sementara untuk wilayah Bandung dan sekitarnya, Polrestabes Bandung akan menyediakan dua mobil pelayanan SIM keliling pada hari ini.

Adapun untuk lokasinya, yaitu di ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square. Waktunya dimulai dari pukul 8.00 hingga selesai. Lokasinya yakni di ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Untuk layanan SIM ini, polisi hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

Baca Juga: Jadwal Sholat dan Buka Puasa untuk Wilayah DKI Jakarta, Jumat, 31 Maret 2023

Syarat Perpanjangan SIM

Untuk Anda yang ingin memperpanjang masa aktif SIM, perlu diketahui lebih dulu persyaratannya. Adapun persyaratan yang mesti dibawa untuk perpanjangan SIM ini adalah:

1.      Fotokopi KTP yang masih berlaku

2.      Fotokopi SIM lama dan SIM asli

3.      Bukti cek kesehatan

Untuk biaya perpanjangan SIM, sebagaimana tertera dalam PP nomor 60 tahun 2016, tentang penerimaan negara bukan pajak, adalah sebesar 80 ribu rupiah untuk SIM. Sedangkan 75 ribu rupiah untuk Anda yang ingin memperpanjang SIM C.

Jangan sampai ketinggalan ya!***

 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah