ZONABANTEN.com – Divisi humas Polda Banten merilis sebuah nama seorang wanita yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Wanita tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Banten dengan dasar LP No.1/Polda Banten tanggal 12 Februari 2017.
Wanita tersebut bernama Tiffany Ratualep alias Fanny yang merupakan tersangka kasus penggelapan dalam jabatan sesuai pasal 374 KUHP.
Melalui, akun instagram resminya, @humaspoldabanten menuliskan “Dicari !!! Tersangka Penggelapan Dalam Jabatan an. Tiffani Ratualep als Fanny sesuai LP No. 01 / Polda Banten tgl 12 Februari 2017. Informasi Keberadaan Tersangka Dapat Hubungi Personel Ditreskrimum Polda Banten : AKP Ita Rustandi (082210355127) dan Bripka Icuk Tulus (087773918344)”
Fanny adalah karyawan Gamma Resto & Cafe yang beralamat di Kelapa Gading blok X No.39 RT005/010 Kelurahan Banjar Agung Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang.
Adapun ciri-ciri wanita yang menjadi DPO Polda Banten tersebut sebagai berikut.