4. Pembekuan kegiatan usaha
Baca Juga: Diimbau Cair Lebih Awal, Begini Cara Mengelola THR Supaya Tidak Cepat Habis
Demikian aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Perusahaan harus mematuhi aturan tersebut untuk memberikan hak bagi para pekerjanya.***