"Misalnya seseorang pekerja upahnya Rp 4 juta per bulan dan baru kerja enam bulan, maka pekerja tersebut berhak mendapatkan THR dengan perhitungan enam dibagi 12 dengan setengahnya lalu dikali Rp 4 juta. Dari perhitungan tersebut, maka kira-kira si pekerja dapat THR Rp 2 juta" ujar Menaker.
Baca Juga: Menaker Terbitkan Surat Edaran THR Keagamaan 2023, Begini Isinya
4. THR dapat diberikan lebih besar dari ketentuan pemerintah
Kemnaker telah memberikan izin bagi perusahaan untuk memberikan THR lebih tinggi dari aturan yang sesuai dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
5. Sanksi kepada pengusaha yang tidak membayar THR
Terdapat sanksi yang akan diberlakukan oleh Kemnaker bagi perusahaan yang tidak membayar THR.
Aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Peraturan tersebut memuat empat sanksi yang akan diberlakukan apabila THR tidak dibayarkan. Sanksi tersebut adalah:
1. Sanksi teguran tertulis
2. Pembatalan kegiatan usaha
3. Pemberhentian sementara atau seluruh alat produksi