Tangis Haru Richard Eliezer Usai Divonis Hanya 1 Tahun 6 Bulan Penjara Oleh Majelis Hakim

- 16 Februari 2023, 14:11 WIB
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara.
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

Dalam keputusannya, Hakim telah mempertimbangkan sejumlah hal yang dapat meringankan hukuman Richard.

Antara lain, ia menyesali perbuatannya dan berani mengambil keputusan untuk mengungkapkan kebenaran daripada kasus ini.

Usai penutupan pembacaan vonis terhadap Richard Eliezer, suasana berubah menjadi haru dan tangis Richard tak bisa tertahan. Ia menangis haru diikuti dengan para pendukungnya yang juga menangis haru atas keadilan yang dilayangkan padanya.

Richard Eliezer atau yang dikenal sebagai Bharada E terlibat dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua bersama dengan 4 kerabat lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Putri Chandrawati, dan Kuat Maruf.

Dalam kasus ini, Bharada E bertindak sebagai eksekutor yang membunuh langsung dengan menembak Brigadir Yosua hingga tewas.

Bharada E yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana tersebut didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Sementara Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ayat Juncto Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: IIMS 2023: Mitsubishi Luncurkan Pesaing Berat BRV di Indonesia

4 kerabat Bharada E lainnya mendapat hukuman pidana oleh Hakim yang justru lebih tinggi dari Jasa Penuntut Umum atau JPU.

Ferdy Sambo dijatuhkan vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim pada sidang yang diadakan hari Senin, 13 Februari 2023 lalu.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah