Tangis Haru Richard Eliezer Usai Divonis Hanya 1 Tahun 6 Bulan Penjara Oleh Majelis Hakim

- 16 Februari 2023, 14:11 WIB
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara.
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

ZONABANTEN.com – Keputusan Vonis oleh Majelis Hakim kepada mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat berakhir haru.

 

Richard Eliezer terbukti secara sah bersalah karena turut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Sebelumnya, Jasa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan tuntutan 12 tahun penjara dimana tuntutan ini terlalu berat untuk seorang saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana alias Justice Collaborator.

Warga sempat mempertanyakan keadilan untuk seorang Justice Collaborator yang membantu mengungkap kasus. Pasalnya, Richard Eliezer mengakui kesalahannya dan telah berkata jujur dalam persidangan tersebut.

Rabu, 15 Februari 2023 kemarin, Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, membacakan keputusan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Hakim Ketua dalam PN Jaksel kemarin.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihan Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.” lanjutnya.

Baca Juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Begini Penjelasan Kejagung

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x