Tangis Haru Richard Eliezer Usai Divonis Hanya 1 Tahun 6 Bulan Penjara Oleh Majelis Hakim

- 16 Februari 2023, 14:11 WIB
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara.
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

Sementara istrinya, Putri Chandrawati divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf dengan 15 tahun penjara, dan yang terakhir Ricky Rizal dengan 13 tahun penjara.

Usai pembacaan vonis itu pun sempat terjadi kericuhan di dalam ruangan sidang. Awak media yang sebelumnya berada di luar ruangan saat sidang berlangsung, mulai memaksa dan berbondong-bondong untuk mengabadikan detik-detik pembacaan vonis tersebut.

Namun, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun memaklumi insiden tersebut mengingat kapasitas ruang sidang yang sempit dan kecil dibandingkan jumlah awak media yang datang serta banyaknya para pengunjung sidang kasus tersebut. ***

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah