Sementara istrinya, Putri Chandrawati divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf dengan 15 tahun penjara, dan yang terakhir Ricky Rizal dengan 13 tahun penjara.
Usai pembacaan vonis itu pun sempat terjadi kericuhan di dalam ruangan sidang. Awak media yang sebelumnya berada di luar ruangan saat sidang berlangsung, mulai memaksa dan berbondong-bondong untuk mengabadikan detik-detik pembacaan vonis tersebut.
Namun, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun memaklumi insiden tersebut mengingat kapasitas ruang sidang yang sempit dan kecil dibandingkan jumlah awak media yang datang serta banyaknya para pengunjung sidang kasus tersebut. ***