Dalam surat teguran itu, Iti mengingatkan pelaksana proyek tol bahwa proyek strategis nasional tol Serang-Panimbang terdapat ruas yang melintasi ruas Jalan Kabupaten.
Dalam pelaksanaannya, tulis surat tersebut, proyek tol telah berdampak pada rusaknya jalan Kabupaten ruas Jalan Arif Rahman Hakim dan ruas Jalan Cibadak-Padasuka.
Sehubungan dengan hal tersebut, Bupati Lebak memberikan teguran meminta pelaksana proyek untuk segera melakukan perbaikan jalan tersebut dan/atau memberikan bantuan material untuk perbaikan jalan tersebut melalui koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak.
Surat tersebut bertanggal 20 Februari 2020. Namun, kerusakan jalan tetap berlangsung hingga saat ini hingga warga mengadu kepada Bupati melalui DM Instagram. *** (Haaeru)