Pendaftaran ASN PPPK 2022: Ada 30 Jenis Jabatan Fungsional yang Bisa Dapat Nilai Tambah, Syaratnya Begini

- 28 Oktober 2022, 14:55 WIB
Pendaftaran ASN PPPK 2022: Ada 30 Jenis Jabatan Fungsional yang Bisa Dapat Nilai Tambah, Syaratnya Begini
Pendaftaran ASN PPPK 2022: Ada 30 Jenis Jabatan Fungsional yang Bisa Dapat Nilai Tambah, Syaratnya Begini /Humas MenPANRB/Humas MenpanRB

ZONABANTEN.com – Kemenpanrb atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia menerbitkan persyaratan wajib tambahan untuk mendapat nilai tambah seleksi kompetensi untuk pendaftaran ASN PPPK tahun 2022 ini.

Apa saja persyaratannya? Simak info dan penjelasan terkait hal tersebut pada artikel ini.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang ke 47 Resmi Ditutup, Cek Status Lolos atau Tidak Secara Berkala di SINI!

Pada Kamis 27 Oktober 2022 kemarin, diadakan sosialisasi terkait pengadaan PPPK 2022.

Selain dibuka untuk tenaga pengajar, PPPK pada tahun ini juga diperuntukan bagi tenaga kesehatan dan penyuluh di bidang pertanian.

Untuk tenaga kesehatan yang ingin mendaftar, Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan jika dari Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022, pemerintah juga membuka peluang bagi pelamar dengan pengalaman kerja yang singkat.

Ini dikhusukan untuk tenaga kesehatan yang memiliki Jabatan Fungsional (JF) teknis.

"Kami telah menyiapkan kemungkinan untuk memasukan formasi untuk jenjang pemula, terampi, ahli pertama, ahli muda serta ahli madya terhadap JF teknis melalui syarat yang kami telah keluarkan," Ujar Deni, seperti yang ZONABANTEN.com kutip dari situs Kemenpanrb, Jumat 28 Oktober 2022.

Baca Juga: Ingin Daftar ASN PPPK 2022? Simak Syarat dan Daftar Dokumen yang Dibutuhkan, Siapkan Sekarang Juga!

Bobot nilai tambahan yang akan diberikan kepada pelamar yang memenuhi persyaratan berjumlah antara 5% hingga 25%.

Dilansir oleh ZONABANTEN.com  dari situs Kemenpanrb, Jumat 28 Oktober 2022, berikut persyaratan penambahan nilai dalam seleksi pendaftaran PPPK 2022 bagi pelamar dengan jenis Jabatan Fungsional (JF), Jenjang Ahli Muda dan Jenjang Ahli Madya : 

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Ada Lagi di Tahun 2023? Cek Info dan Penjelasannya di SINI!

  • Pengalaman kerja minimal 2 (Dua) tahun untuk jenis Jabatan Fungsional (JF) dan 3 (Tiga) tahun untuk Jenjang Ahli Muda.
  • Pelamar ke Jenjang Ahli Madya harus telah bekerja di bidang yang relevan, minimal 5 (Lima) tahun. 
  • Menyertakan Sertifikat yang telah ditentukan. (Bisa dilihat di lampiran Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022 yang dapat dilihat dengan mengunduh/download file nya. KLIK DI SINI)

Info atau berita menarik lainnya bisa dicek dengan KLIK DI SINI!***

Editor: Muhammad Rizky Erlangga

Sumber: KemenpanRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah