Brigjen TNI NA juga membantah rumor yang mengatakan bahwa tindakannya ini dilandaskan pada kebencian terhadap hewan kucing.
Baca Juga: Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu Jadi Perhatian Serius, Mahfud MD: Ayo Kritik
Meskipun Brigjen TNI NA mengaku tidak memiliki motif buruk terhadap tindakannya itu, tetapi Tim Hukum TNI tetap akan menindaklanjuti proses hukum terkait insiden ini.
Terutama yang berkaitan dengan Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 tentang Pertenakan dan Kesehatan Hewan, bersama dengan Pasal 66A.
Dan Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.***