Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Para tersangka terancam dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.***
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Para tersangka terancam dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.***
Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI
Sumber: ANTARA