Hasil Pemeriksaan Ferdy Sambo Kemarin, Polri Sebut Bahwa FS Marah Setelah Laporan dari Istri

- 12 Agustus 2022, 09:15 WIB
Brigjen Andi Rian menyampaikan pengakuan Ferdy Sambo yang marah dan emosi hingga merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Joshua.
Brigjen Andi Rian menyampaikan pengakuan Ferdy Sambo yang marah dan emosi hingga merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Joshua. /Tangkapan layar Youtube POLRI TV RADIO

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Para tersangka terancam dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.***

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah