Masih Bisa Dapat Rp750 Ribu, Cek Daftar Penerima Bansos PKH 2022 di Laman Ini, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 11 Agustus 2022, 14:28 WIB
Cara cek status penerima bansos PKH melalui website cekbansos.kemensos.go.id
Cara cek status penerima bansos PKH melalui website cekbansos.kemensos.go.id /Instagram.com/@kemensosri

ZONABANTEN.com -  Penyaluran bansos Program Keluarga Harapan atau PKH 2022 masih terus dilakukan oleh Kemensos.

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima bansos PKH 2022 masing-masing akan mendapatkan bantuan dana hingga Rp750 ribu.

Penerima bansos PKH 2022 terdiri dari balita, ibu hamil, lansia, anak sekolah SD, SMP, dan SMA, serta penyandang disabilitas.

Setiap golongan bansos PKH 2022 ini harus memenuhi kriteria agar bisa mendapat bantuan hingga Rp750 ribu per orang.

Baca Juga: Bansos PKH 2022 Kembali Cair Bulan Agustus, Penerima Manfaat Bisa Dapat Rp3 Juta Melalui Aplikasi Cek Bansos

Syaratnya antara lain:

- Balita: Anak usia dini di usia 0-6 tahun, maksimal dua anak dalam satu keluarga.

- Anak Sekolah SD, SMP, dan SMA: Berusia 6-21 tahun, belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

- Ibu Hamil: Maksimal dua kali kehamilan.

- Lansia: Berusia di atas 70 tahun, maksimal satu orang dalam satu keluarga.

- Penyandang Disabilitas: Maksimal satu orang dalam satu keluarga, termasuk penyandang disabilitas fisik dan mental.

Baca Juga: Bahan Sarapan Simpel, Sehat serta Dapat Tahan Lapar Lebih Lama

Aturan lain yang diberikan Kemensos untuk mendapatkan bansos PKH 2022 adalah, dalam satu keluarga maksimal hanya empat orang penerima bansos.

Bansos PKH 2022 akan disalurkan per tahap atau per tiga bulan selama satu tahun. Setiap tahapnya, golongan penerima bansos PKH 2022 akan mendapatkan bansos mulai dari Rp225 ribu hingga Rp750 ribu.

Dana bantuan dari bansos PKH 2022 nantinya akan ditransfer ke rekening masing-masing KPM melalui Himbara.

Bagi masyarakat yang merasa sudah memenuhi kriteria dan terdaftar di DTKS, bisa langsung cek nama penerima bansos PKH 2022 melalui cara berikut:

Baca Juga: Anak Kecil Berpuasa Setengah Hari, Bagaimana Hukumnya? Berikut Penjelasan Menurut Hadist

1. Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Pilih data Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan, dan Desa sesuai KTP.

3. Isi nama sesuai KTP.

4. Masukkan kode unik sesuai yang tertera lengkap dengan spasinya.

5. Jika data sudah benar, klik ‘Cari Data’.

Layar akan menampilkan hasil sesuai data yang dimasukkan. Jika terdaftar menjadi penerima bansos PKH 2022, maka pada kolom ‘PKH’ akan muncul keterangan lengkap pada ‘status’, ‘ket’, dan ‘periode’.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: Kemensos cekbansos.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah