Kenakalan Coret Tembok di Jalan Umum, Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Kok Bisa?

- 21 Juni 2022, 08:38 WIB
Ilustrasi. Coret tembok
Ilustrasi. Coret tembok /

Sedangkan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyebut RKUHP yang akan disahkan akan menggunakan draf terakhir hasil sidang Pleno di Badan Legislasi 2019 lalu.

Menurutnya, draf RKUHP tidak mungkin diubah lagi karena panitia khusus (pansus) yang ditugaskan membahas rancangan regulasi tersebut sudah dibubarkan.*** (Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah