Kenakalan Coret Tembok di Jalan Umum, Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Kok Bisa?

- 21 Juni 2022, 08:38 WIB
Ilustrasi. Coret tembok
Ilustrasi. Coret tembok /

Meski contoh yang disebutkan hanya mencoret-coret tembok, bentuk kenakalan lain, termasuk prank, bisa dikenakan hukuman pidana denda ini.

Sementara itu, DPR menargetkan akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada akhir Masa Persidangan V DPR Tahun Sidang 2021-2022, yakni awal Juli 2022.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa mengatakan RKUHP saat ini tinggal disahkan menjadi UU lewat Paripurna setelah pada 2019 lalu selesai proses pembahasan dan pleno tingkat Panja.

Dia mengatakan bahwa pihaknya berencana bertemu wakil pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk membahas rencana RKUHP yang akan dibawa ke Paripurna.

Baca Juga: Sinopsis Film Vice, Tempat Senang-senang dengan Pelayan Robot Mirip Manusia 

Selain itu, DPR juga akan membahas pasal penjelasan pada RUU tersebut yang hingga kini masih dalam tahap penyempurnaan.

Hal serupa juga disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan.

Dia menyebut bahwa proses lanjutan RKUHP baru akan dimulai pada masa sidang kali ini hingga awal Juli mendatang.

Meski sempat ditunda pada 2019 silam, Hinca Panjaitan menyebut proses RKUHP tidak akan dimulai dari awal sebab menggunakan sistem carry over atau melanjutkan dari proses sebelumnya.

Baca Juga: TERKINI Harga Emas di Pegadaian 21 Juni 2022, Nilai Emas Kian Menggoda 

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah