Berita RKUHP Hari Ini

Nasional

Kenakalan Coret Tembok di Jalan Umum, Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Kok Bisa?

21 Juni 2022, 08:38 WIB

Dalam RKUHP yang tengah digodok DPR dan Pemerintah, akan ada denda untuk tindakan 'kenakalan', termasuk coret tembok di jalan umum.

Terpopuler

Kabar Daerah

x