Kenakalan Coret Tembok di Jalan Umum, Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Kok Bisa?

- 21 Juni 2022, 08:38 WIB
Ilustrasi. Coret tembok
Ilustrasi. Coret tembok /

ZONABANTEN.com – Dalam  Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah digodok DPR dan Pemerintah, akan ada denda untuk tindakan 'kenakalan'.

Nah, 'kenakalan' yang dimaksud ini adalah tindakan yang tidak menyenangkan tapi kerap dilakukan sejumlah orang.

Bentuk 'kenakalan' biasanya 'Prank' yang sering dibuat demi konten di media sosial seperti Instagram atau Youtube.

Secara detil, dalam Pasal 335 RKUHP disbeutkan setiap orang yang melakukan kenakalan di tempat umum bisa didenda maksimal Rp10 juta.

Baca Juga: Management SOOP Bantah Tuduhan Bullying yang Dilakukan Nam Joo Hyuk, Agensi akan Tempuh Jalur Hukum 

"Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," tutur aturan tersebut.

Berdasarkan Pasal 79 RKUHP disebutkan bahwa pidana denda kategori II ini memiliki nonimal maksimal Rp10 juta.

Sementara dalam bagian penjelasan, RKUHP menuturkan salah satu contoh yang dimaksud dengan 'kenakalan' ini.

"Yang dimaksud dengan “kenakalan” misalnya mencoret coret tembok di jalan umum," ucap aturan tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Film Standoff, Tak Sengaja Rekam Aksi Pembunuhan di Pemakaman, Nyawa Gadis Terancam 

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x