RKUHP akan Kriminalisasikan Banyak Hal, Pakar Mengatakan

- 17 Juni 2022, 13:30 WIB
Pakar sebut RKUHP akan kriminalisasikan banyak hal
Pakar sebut RKUHP akan kriminalisasikan banyak hal /Pixabay/succo/

Sementara itu sejumlah pakar hukum dan aktivis kemanusiaan menilai bahwa RKUHP ini akan menjadi ruang untuk mengkriminalisasikan banyak prilaku, termasuk prilaku yang sebelumnya tidak dianggap sebagai perbuatan kriminal.

Beberapa hal yang mungkin akan dianggap perbuatan kriminal menurut standar hukum baru ini adalah perzinahan dan penodaan agama, serta beberapa hak-hak perempuan dan agama minoritas.

Tak hanya mengatur individu, RKUHP juga akan mempengaruhi korporasi, karena terdapat pasal mengenai tindak pidana korporasi, korupsi, dan kejahatan dunia maya.

Konsultan Hukum SSEK Indonesia telah mencoba memaparkan beberapa pasal yang berpolemik dalam RKUHP, yang dirilis pada portal mondaq.com.

Baca Juga: Tokyo Verdy Unggah Foto Pratama Arhan dan Witan Sulaeman di Instagram, Kode Pindah ke Jepang?

  1. Aturan Tindak Korupsi (Pasal 604)

Tindak pidana korupsi sebelumnya sudah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999).

Tetapi RKUHP dipercaya oleh para pakar hukum sebagai bentuk pelemahan dari Undang-Undang Tersebut.

Dalam RKUHP, pembayaran ganti rugi atas kejahatan ini bahkan tidak diperlukan, meskipun itu akan sangat penting bagi negara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang memerangi kejahatan ini bahkan keberatan akan pasal tersebut.

  1. Ketentuan Living Law (Pasal 2)

Dalam pasal 1 ayat 1 RKUHP, disebutkan bahwa “Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan”.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: mondaq.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah