RKUHP akan Kriminalisasikan Banyak Hal, Pakar Mengatakan

- 17 Juni 2022, 13:30 WIB
Pakar sebut RKUHP akan kriminalisasikan banyak hal
Pakar sebut RKUHP akan kriminalisasikan banyak hal /Pixabay/succo/

Baca Juga: Teka-Teki Detektif: Bantu Madam Sahara Kabur dari Penculik

Tetapi dalam pasal 2 dikatakan “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini”.

Pasal-pasal ini menimbulkan inkonsistensi, dimana setiap orang masih mungkin untuk dihukum, meskipun tidak melanggar perundang-undangan apapun.

Ditambah lagi pasal-pasal ini akan membingungkan, dimana “hukum yang hidup” atau “living law” tidak tercatat dalam perundang-undangan mana pun.

  1. Aturan Tentang Kebebasan Pers dan Berekspresi (Pasal 218 - 220, 241, 247, 262, 263, 305, 354, 440, 444)

Ada banyak poin dalam RKUHP yang berpotensi mengancam hal ini. Tetapi yang paling utama dapat dilihat di bawah ini:

Baca Juga: Butcher Kini Jadi Profesi Menjanjikan Bagi Industri Kuliner, Begini Alasannya

  • Menyerang martabat dan integritas Presiden dan/atau Wakil presiden.
  • Menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum.
  • Mempublikasikan atau menyebarkan berita bohong, yang mengakibatkan kekerasan atau kerusuhan.
  • Menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
  • Dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum.
  • Mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu secara tertulis atau meminta orang lain menuliskan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada Pejabat yang berwenang tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baik orang tersebut diserang.

Poin-poin tersebut dapat menjadi pemicu kriminalisasi kebebasan berekspresi, berbicara, serta kebebasan pers, yang tak hanya mengikat wartawan, tetapi juga orang biasa.***

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: mondaq.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah