Ingin Set Top Box Gratis dari Pemerintah? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi!

- 30 April 2022, 17:45 WIB
Syarat mendapatkan Set Top Box gratis dari pemerintah
Syarat mendapatkan Set Top Box gratis dari pemerintah /Pixabay/StockSnap.

Oleh karena itu, pemerintah memberikan program bantuan Set Top Box gratis yang nantinya akan diarahkan pada keluarga kurang mampu.

Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut dapat disimak di bawah ini.

  1. Penerima bantuan berupa Set Top Box haruslah keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.
  2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP elektronik milik penerima.
  3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off.
  4. Untuk mendapatkan Set Top Box gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.
  5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box dari Kominfo.

Baca Juga: Jam Buka Puasa Medan Hari Ini Sabtu 30 April 2022, Lengkap dengan Bacaan Doa Buka Puasa

Adapun cara untuk mendapatkan Set Top Box gratis dapat disimak pada artikel berikut Pemerintah Bagi-bagi Set Top Box Gratis, Begini Cara Mendapatkannya!***

Artikel serupa juga dapat dilihat di MediaMagelang-PikiranRakyat.com, dengan judul artikel Pakai Cara Ini, Daftar Mudah Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo 2022

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Media Magelang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah