Ingin Set Top Box Gratis dari Pemerintah? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi!

- 30 April 2022, 17:45 WIB
Syarat mendapatkan Set Top Box gratis dari pemerintah
Syarat mendapatkan Set Top Box gratis dari pemerintah /Pixabay/StockSnap.

ZONABANTEN.com - Pemerintah memiliki program pemberian Set Top Box gratis bagi keluarga kurang mampu.

Program pemberian Set Top Box gratis ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat digitalisasi pertelevisian nasional.

Set Top Box sendiri merupakan perangkat tambahan untuk televisi, agar perangkat televisi yang tidak dilengkapi teknologi digital tetap dapat menikmati siaran digital.

Baca Juga: Mulai Terbiasa di Lapangan Tanah Liat, Emma Raducanu Menang di Babak Awal Madrid Open

Sebelumnya, pemerintah sendiri telah memutuskan untuk memberhentikan layanan TV Analog yang selama ini digunakan sebagian besar masyarakat.

Masyarakat yang tidak melakukan migrasi dari TV Analog ke TV digital, nantinya tidak akan dapat menikmati siaran televisi.

Maka dari itu, kepemilikan Set Top Box dirasa cukup penting untuk dimiliki sebagian besar keluarga yang belum memiliki televisi dengan teknologi digital.

Akan tetapi harga Set Top Box di pasaran masih terbilang cukup tinggi untuk beberapa keluarga, yaitu sekitar 200 ribu hingga 300 ribu.

Baca Juga: Jam Buka Puasa Padang Hari Ini Sabtu 30 April 2022, Lengkap dengan Bacaan Doa Buka Puasa

Oleh karena itu, pemerintah memberikan program bantuan Set Top Box gratis yang nantinya akan diarahkan pada keluarga kurang mampu.

Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut dapat disimak di bawah ini.

  1. Penerima bantuan berupa Set Top Box haruslah keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.
  2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP elektronik milik penerima.
  3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off.
  4. Untuk mendapatkan Set Top Box gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.
  5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box dari Kominfo.

Baca Juga: Jam Buka Puasa Medan Hari Ini Sabtu 30 April 2022, Lengkap dengan Bacaan Doa Buka Puasa

Adapun cara untuk mendapatkan Set Top Box gratis dapat disimak pada artikel berikut Pemerintah Bagi-bagi Set Top Box Gratis, Begini Cara Mendapatkannya!***

Artikel serupa juga dapat dilihat di MediaMagelang-PikiranRakyat.com, dengan judul artikel Pakai Cara Ini, Daftar Mudah Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo 2022

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Media Magelang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah